Dalam kasus dugaan suap itu, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar.
Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima sebagai tersangka.
Sebelumnya, Rita kerap jika dirinya yang menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima.
Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Rita tak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suap itu bermula ketika Abun mengalami kendala terkait perijinan tersebut.
Abun saat itu marah lantaran izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres. Abun geram lantaran sudah banyak memberikan uang pada Rita.
Abun dinilai terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Majelis hakim menilai Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor terhadap terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun (Abun).